Pria Mengamuk Bawa Parang di Dumai: Pecahkan Kaca, Ancam Nasabah

Pria Mengamuk Bawa Parang di Dumai: Pecahkan Kaca, Ancam Nasabah

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 11 Mar 2019 13:53 WIB
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Pekanbaru - Sambil membawa parang dan jeriken berisi bensin, Margono (44) mengamuk di kantor BNI, Dumai, Riau. Margono memecahkan kaca dan mengancam nasabah.

"Polres Dumai melakukan olah tempat kejadian perkara, informasi yang kami dapat ada seseorang bawa jeriken sama parang masuk ke bank BNI, memecahkan kaca, mengancam nasabah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).

Polisi kemudian bergerak setelah mendapat laporan dari warga. Di lokasi, pelaku diminta menyerah namun menolak.






"Sehingga dilakukan (tindakan) secara tegas terukur, melumpuhkan orang tersebut. Saat ini tersangka sedang di dalam perawatan RS setempat. TKP dilakukan pengolahan oleh Satreskrim. Saat ini belum disimpulkan apakah itu perampokan ataupun pidana lainnya," papar Dedi.

Kejadian ini disebut Dedi terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Belum diketahui motif pelaku yang mengamuk.

Sementara Kapolres Dumai, AKBP Restika Nainggolan saat dimintai konfirmasi terpisah menyebut Margono lebih dulu ke SPBU mengisi bensin motor sebelum mengamuk di kantor BNI Dumai.





Setelah tangki motor terisi bensin, pelaku menolak membayar saat diminta petugas SPBU. Pelaku menurut Restika juga mengancam petugas SPBU dengan parang

"Karena diancam, akhirnya petugas SPBU tak berani, pelaku pun pergi begitu saja," kata Restika. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads