Kadis Pekerjaan Umum Arif Prasetya mengatakan seharusnya pekerjaan selesai sesuai kontrak pada Desember 2018 lalu. Tapi karena tak selesai maka diberi kesempatan tambahan waktu 50 hari, dengan dikenakan denda sesuai aturan.
"Tapi sampai 50 hari tidak selesai juga. Akhirnya dihentikan," ujar Arif di Balai Kota Bandung, Senin (11/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif mengatakan, saat ini sisa pekerjaan sekitar 10 persen atau sudah memasuki tahap penyelesaian. Meski begitu, tempat tersebut tetap belum bisa dibuka untuk umum.
"Sisa 10 persen lagi. Kira-kira nanti nilai proyek yang akan dilelangkan itu di bawah Rp 1 miliar, tidak banyak," katanya.
Pihaknya memastikan selama enam bulan ke depan kontraktor tetap berkewajiban melakukan perawatan terhadap pembangunan. Sisanya, atau sekitar enam bulan perawatan akan dilanjutkan oleh pemerintah sambil menunggu proses lelang.
"Jadi pembangunan diteruskan tahun depan (2020). Bisa saja nanti pekerjaan dilanjutkan berbarengan dengan pembangunan teras yang menyambungkan Cihampelas-Dago," jelas Arief. (tro/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini