Babak Baru Gejolak Internal WP KPK Vs Pimpinan Bergulir di PTUN

Babak Baru Gejolak Internal WP KPK Vs Pimpinan Bergulir di PTUN

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 07 Nov 2018 13:03 WIB
Persidangan di PTUN Jakarta (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - Gejolak di internal KPK mulai merembet ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sejalan dengan dimulainya persidangan yang diajukan Wadah Pegawai (WP) KPK. Persidangan berkaitan dengan rotasi pegawai yang dilakukan pimpinan KPK.

WP KPK menggugat Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 yang mengatur tata cara mutasi pegawai di lingkungan KPK. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Umar Dani di PTUN Jakarta.

"Bahwa yang menjadi obyek sengketa tata usaha negara dalam perkara a quo adalah Keputusan Pimpinan KPK nomor 1426 Tahun 2018 tentang tata cara mutasi di lingkungan KPK, tertanggal 20 Agustus 2018 yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh tergugat (pimpinan KPK)," ucap hakim membacakan surat gugatan pengugat (WP KPK) di ruang sidang Candra di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (7/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim membacakan poin per poin dari surat gugatan itu. Salah satu poin menyebutkan bila obyek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.




"Obyek sengketa bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena dikeluarkan tanpa memperhatikan aspirasi penggugat selaku warga masyarakat yang terdampak," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum WP KPK, Arif Maulana, menilai SK tentang rotasi dan mutasi itu merupakan upaya pelemahan KPK dari dalam. Sebab, menurutnya proses rotasi dan mutasi di lingkungan KPK itu tanpa melalui standar yang berlaku.

"Pelemahan dari dalam yang melalui pegawai KPK itu bisa dirotasi dan dimutasi melalui tanpa standar yang jelas, tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan setiap 6 bulan pegawai KPK bisa dirotasi berdasarkan diskresi pimpinan tanpa melalui assesmen, tidak berdasrakan hasil kinerja maupun tes yang jadi standar KPK yang sudah diterapkan," ucap Arif. (ibh/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads