Rusdi mengatakan pembebasan ini didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).
Alasan Yasonna Laoly mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah di antaranya adalah Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan acara reality show sehingga dia tidak pernah memiliki niat membunuh Kim Jong Nam. Selain itu, lanjut Rusdi, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusdi kemudian mengungkap rangkaian pertemuan pejabat Indonesia dengan penegak hukum Malaysia untuk membebaskan Siti Aisyah. Momen pertemuan dilakukan dalam tiap level pertemuan, dari level Presiden sampai level menteri.
"Upaya ini sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, baik pada tingkat Presiden, Wakil Presiden, maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para Menteri lainnya dengan mitra Malaysia-nya," kata Rusdi.
Ada dua pertemuan yang paling signifikan dalam upaya pembebasan Siti Aisyah ini. "Di antaranya pada pertemuan Presiden RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Juni 2018 di Bogor serta pertemuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Perdana Menteri Malaysia pada tanggal 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia," kata Rusdi.
Saksikan juga video 'Saat Pembelaan Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kim Jong-nam Ditunda': (fjp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini