"Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Badan Intelijen Negara," ujar Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kemenkum HAM, Senin (11/3/2019).
Upaya pembebasan Aisyah dilakukan melalui serangkaian pertemuan. Termasuk pertemuan antara Jokowi dan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad di Istana Bogor, Agustus silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberhasilan pembebasan Siti Aisyah merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memastikan kehadiran negara guna melindungi dan membantu setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri. Hal ini sejalan dengan Nawa Cita pertama, yaitu menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara," tutur Rusdi.
Sebelumnya, putusan itu dijatuhkan hakim Azmin saat mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah. Pengabulan permohonan ini berarti dakwaan terhadap Aisyah dicabut, bukan digugurkan.
"Siti Aisyah dibebaskan," tegas hakim Azmin Ariffin dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, seperti dilansir AFP, hari ini.
Saksikan juga video 'Saat Pembelaan Aisyah Terdakwa Pembunuhan Kim Jong-nam Ditunda': (dkp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini