Ustaz Jafar Umar Thalib Jadi Tersangka Perusakan Rumah Warga

Ustaz Jafar Umar Thalib Jadi Tersangka Perusakan Rumah Warga

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Mar 2019 15:32 WIB
Foto: Istimewa
Jayapura - Ustaz Jafar Umar Thalib (JUT) jadi tersangka kasus perusakan rumah warga. Namun, karena sakit, penahanannya dibantarkan.

Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan saat ini status Ustaz Jafar Umar Thalib dibantarkan untuk perawatan di Rumah Sakit Polri Bhayangkara di Jayapura.

Ustaz JUT bersama sejumlah pengikutnya adalah tersangka kasus perusakan rumah warga di Koya, Distrik Muara Tami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap orang yang ditahan dan ternyata sakit, maka yang bersangkutan dibantarkan dan dirawat di rumah sakit, termasuk JUT," kata Martuani di Jayapura, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (6/3/2019).

Kapolda mengatakan kasus JUT beserta enam pengikutnya tetap berlanjut dan saat ini ditangani Direktorat Reskrimum Polda Papua.

"JUT dan para pengikutnya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2019, menyusul peristiwa perusakan rumah warga di Koya pada 27 Februari 2019," kata Irjen Pol Martuani Sormin.


Sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan tujuh tersangka kasus perusakan rumah warga. Ketujuh tersangka itu adalah JUT, IJ, AR, AD, AJT, M, dan AY, yang dikenai Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.

Dari tujuh tersangka, tiga di antaranya, yaitu JUT, AD, dan AY, dikenai pasal tambahan, yaitu Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads