Kapolda Papua Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan saat ini status Ustaz Jafar Umar Thalib dibantarkan untuk perawatan di Rumah Sakit Polri Bhayangkara di Jayapura.
Ustaz JUT bersama sejumlah pengikutnya adalah tersangka kasus perusakan rumah warga di Koya, Distrik Muara Tami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Nasionalisme Santri Jilid Dua |
Kapolda mengatakan kasus JUT beserta enam pengikutnya tetap berlanjut dan saat ini ditangani Direktorat Reskrimum Polda Papua.
"JUT dan para pengikutnya ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2019, menyusul peristiwa perusakan rumah warga di Koya pada 27 Februari 2019," kata Irjen Pol Martuani Sormin.
Sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan tujuh tersangka kasus perusakan rumah warga. Ketujuh tersangka itu adalah JUT, IJ, AR, AD, AJT, M, dan AY, yang dikenai Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.
Dari tujuh tersangka, tiga di antaranya, yaitu JUT, AD, dan AY, dikenai pasal tambahan, yaitu Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini