"Jadi dalam kontestasi persaingan politik dalam pemilu, menurut saya sebaiknya menghindarkan diri dalam kecenderungan. Jangankan menyampaikan dukungan, kecenderungan saja itu mestinya tidak boleh," ujar komisioner KPU, Hasyim Asyari, di Gado-gado Boplo, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2019).
Baca juga: KPU RI Sudah Coret 101 WNA yang Masuk DPT |
Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar, Hasyim mengatakan terdapat lembaga yang berwenang memberikan peringatan. Selain itu, dia juga mengatakan saat ini seluruh pihak perlu aktif mengawasi netralitas ASN.
"Lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk mengontrol atau memberikan peringatan, memberikan sanksi kepada ASN sudah ada. Ini yang saya kira untuk aktif mengawasi atau memantau itu," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bawaslu melakukan rekapitulasi terhadap jumlah pelanggaran netralitas ASN hingga 1 Maret 2019 sebanyak 165 pelanggaran," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).
Ratna mengatakan laporan pelanggaran ini tercatat terjadi di 15 provinsi. Jumlah pelanggaran paling banyak terjadi di Jawa Tengah sebanyak 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan 26 pelanggaran dan Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran.
Simak Juga 'Mendagri Minta ASN Netral dan Hati-hati dengan Jari':
(dwia/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini