Sebelum mencabuli, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras. Pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut di Bendungan irigasi Ancol, Dusun Selingan, Desa Karangtalun, Kecamatan Ngluwar pada Kamis (28/2/2019), pukul 01.30 WIB.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, korban awalnya dijemput pelaku, Rabu (27/2/2019) malam, kemudian diajak untuk karaoke. Sebelum menuju karaoke sempat mampir di salah satu warung membeli miras di daerah Ponggol, Muntilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya dipaksa dan korban terus melawan. Karena korban terus melawan dan korban nangis terus dipulangkan menuju rumahnya," katanya.
mengetahui adanya peristiwa itu lanjut Yudi, keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Menurutnya antara korban dengan pelakukan merupakan teman yang dikenalnya melalui media sosial.
"Keterangan dari tersangka baru kenal selama setahun, tidak berpacaran dan intens pertemuan satu bulan. Mereka kenal lewat media sosial," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Aliando mengakui, sebelum menuju Ancol, sempat karaoke dan membeli miras menghabiskan uang Rp 200.000. Uang tersebut terkumpul dari bekerja mengatur jalan di daerah Jagalan, Kalibawang.
(bgs/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini