Padahal polisi telah mengamati gerak geriknya saat terjadi transaksi di hotel Jalan Anjasmara Kota Blitar, Sabtu (2/3/2019). Saat itu seorang LC (pemandu lagu) dipesan, setelah ditawarkan melalui grup FB yang berlanjut di WhatsApp (WA).
"Pada Sabtu (2/3) itu, dibooking LC dengan kesepakatan harga Rp 1,5 juta. Hasilnya dibagi dua. Tersangka ambil untung Rp 6000 ribu, sisanya diberikan ke LC-nya," jelas Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Sodik Efendi pada detikcom, Jumat (8/3/2019).
Kemudian pada hari Senin (3/3), lanjut Sodik, tersangka menawarkan kembali dua LC sekaligus. Kedua LC yang ditawarkan ini masih anak-anak. Mereka berusia 13 dan 14 tahun ditawarkan dengan harga Rp 4 juta. Gayung pun bersambut. Ada pesan di inbox akun FB-nya.
Setelah berkomunikasi melalui WA, Reza memperlihatkan dua foto anak yang bisa melayani calon pelanggan ini. Kesepakatan hargapun sudah jadi. Dua anak itu akan dibayar Rp 3 juta. Reza lalu mengantarkan dua bocah ini ke sebuah hotel di kamar 15.
"Yang menjadi atensi kami, dua LC yang ditawarkan ini masih di bawah umur. Makanya, anggota langsung saya minta untuk booking kedua-duanya sekaligus," ungkap Sodik.
Setelah bertemu calon pelanggan dan menerima uang pembayaran, tersangka meninggalkan kamar. Sesaat setelah hendak mau keluar hotel, polisi menangkapnya.
"Kami tangkap sekitar pukul 01.00 wib. Kami bawa tersangka dan dua anak yang ditawarkan untuk proses penyelidikan di mapolres," pungkasnya. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini