TKN soal Obor Rakyat Reborn: Apakah Sudah Memenuhi Syarat Pers?

TKN soal Obor Rakyat Reborn: Apakah Sudah Memenuhi Syarat Pers?

Tsarina Maharani - detikNews
Jumat, 08 Mar 2019 13:38 WIB
Baidowi (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mempertanyakan status verifikasi pers tabloid 'Obor Rakyat Reborn'. Hal ini menyusul kabar pembatalan peluncuran 'Obor Rakyat Reborn'.

"Lagian 'Obor Rakyat Reborn' apakah sudah memenuhi syarat UU Pers sehingga layak disebut produk pers?" kata anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Achmad Baidowi (Awiek), kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).


Awiek mengungkit penyebaran 'Obor Rakyat' saat Pilpres 2014. Pemred 'Obor Rakyat', Setiyardi Budiono, divonis bersalah dan dihukum 8 bulan penjara atas penyebaran 'Obor Rakyat' pada 2014, yang sarat akan konten fitnah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat lima tahun lalu sudah membuat hoax dan menyebabkan penyebaran fitnah serta konten mengarah ke provokasi," tutur Awiek.

Ia kemudian mengomentari pembatalan cuti bersyarat terhadap Setiyardi. Ditjen Pas Kemenkum HAM mencabut cuti bersyarat Setiyardi karena dianggap membuat aktivitas yang meresahkan.


Menurut Awiek, Kemenkum HAM punya kewenangan membatalkan cuti bersyarat Setiyardi jika ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi.

"Ya, namanya cuti bersyarat. Ada salah satu syarat yang harus dipenuhi. Yakni adanya jaminan tidak melarikan diri, tidak melakukan perbuatan melanggar hukum lagi, tidak menghilangkan barang bukti," ujarnya.

"Kemenkum HAM memiliki kewenangan sendiri untuk memutuskan apakah jaminan tersebut terpenuhi tidak bagi seorang napi yang menjalani cuti bersyarat. Maka, penerbitan 'Obor Rakyat Reborn' bisa masuk kategori mengulangi perbuatan dan dikhawatirkan memantik keresahan baru, sehingga menyebabkan Kemenkum HAM mencabut izin cuti bersyarat yang ditetapkan," imbuh Awiek.


Diberitakan, Pemred 'Obor Rakyat' Setiyardi menyatakan acara peluncuran 'Obor Rakyat Reborn' malam ini dibatalkan. Alasan pembatalan masih misterius. Selain itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM membatalkan cuti bersyarat terhadap Setiyardi. Alhasil, Setiyardi tetap mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, dan tidak bisa menghadiri peluncuran tabloid 'Obor Rakyat' yang direncanakan digelar hari ini.

Sementara itu, Dewan Pers meminta agar 'Obor Rakyat Reborn' diverifikasi dan terdaftar terlebih dahulu sebelum diluncurkan ulang.

"Kalau teman-teman itu ingin mengelola produk jurnalistik, taati dulu prosesnya, badan hukumnya, minta diverifikasi dulu Dewan Pers, ikut uji kompetensi, dan seterusnya. Kalau sudah memenuhi, nah coba taat kepada kode etik jurnalistik, isinya jangan provokatif dan seterusnya," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di kantornya, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.


Saksikan juga video 'Kubu Jokowi Santai Obor Rakyat akan Kembali Terbit':

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads