"Ya itu yang saya bilang bahwa Pak Robet sudah mengklarifikasi dalam sebuah video bahwa lagu itu tidak dia ciptakan sendiri, lagu itu sudah ada di aksi Mei '98, dan Robet tidak menghina TNI sebenarnya. Intinya kan itu," kata perwakilan Aliansi Dosen UNJ, Rakhmat Hidayat, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).
"Cuma ya karena isu yang sekarang berkembang ini, temen-temen tahu sendirilah, itu yang kemudian berkembang menjadi bola liar. Robet sendiri sudah memberikan permohonan minta maaf bahwa dia tidak menghina secara institusional," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kalau diskusi kami dengan teman-teman lain, pada dasarnya mengatakan tidak ada aspek, tidak ada unsur ujaran kebencian di situ. Apa yang dilakukan saudara Robet itu sebenarnya hanya ekspresi dia sebagai warga negara, sebagai seorang akademisi, bahwa dia menyampaikan pemikiran, menyampaikan gagasannya, mengkritik itu tadi gagasan kembalinya militer ke dunia sipil itu. Ini kemudian menjadi satu hal yang kontradiksi, ironis, bahwa itu dianggap sebagai ujaran kebencian terhadap institusi TNI," jelasnya.
Robet pun menjelaskan bahwa, sebelum bernyanyi seperti yang tampak dalam video yang beredar, Robet hanya berorasi bersama-sama teman-temannya di aksi Kamisan. Ia pun kembali menjelaskan bahwa lagu yang dinyanyikan Robet adalah lagu yang biasa dinyanyikan oleh para aktivis gerakan '98.
"Orasi sebenarnya orasi biasa, orasi dari teman-teman aksi Kamisan itu. Ini kan masalahnya orang publik itu juga lihatnya hanya penggalan videonya tok gitu, tidak melihat utuh vidoenya. Dan sebenarnya lagunya ini lagi hal yang biasa, tahun '98 itu hal yang biasa dilakukan oleh aktivis-aktivis gerakan mahasiswa. Tapi sekarang karena ya konteksnya lagi politik, pilpres dan seterusnya, nah ini yang sensitif sebetulnya di sini," tuturnya.
"Tapi, kembali ke poin utamanya, persoalannya adalah persoalan kritik itu sebenarnya. Dia menyampaikan sebagai seorang akademisi dan sebagai seorang aktivis," ucap Rakhmat.
Sebelumnya, Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Robet diduga melakukan penghinaan terhadap TNI ketika memelesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana.
Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. (azr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini