Aliansi Dosen UNJ Datangi Mabes Polri Jenguk Robertus Robet

Aliansi Dosen UNJ Datangi Mabes Polri Jenguk Robertus Robet

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 07 Mar 2019 12:26 WIB
Rakhmat Hidayat. Foto: Nur Azizah/detikcom
Jakarta - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk Kebebasan Demokrasi mendatangi Mabes Polri untuk melihat langsung kondisi Robertus Robet yang tengah menjalani pemeriksaan kasus ujaran kebencian. Robet diketahui dalam kondisi sehat namun sedikit kelelahan.

"Pak Robet kondisinya baik-baik saja. Sehat. Tadi jam 10 kurang saya ketemu dengan dia, salaman sebentar, say hello. Dan saya memberikan support moral, saya bilang 'baik-baik aja, mudah-mudahan nggak ada masalah. Dan saya menyampaikan kondisi beliau sehat, hanya sedikit kelelahan karena beliau, dia maraton diperiksa dari pagi hari, sampai tadi pagi," kata perwakilan Aliansi Dosen UNJ, Rakhmat Hidayat di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).


Robet didampingi tim pengacaranya di luar ruang penyidikan. Rakhmat mengatakan Robet juga diberikan jeda waktu untuk beristirahat sebelum penyidikan dilanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Didampingi oleh 5 tim pengacara, tapi pengacaranya di luar ya. Pak Robet di dalam ruangan bersama penyidik-penyidik. Jadi biasa sih kalau ini nanti dikasih jeda jam 12 break, tadi pagi juga setengah jam break. Tapi intinya sih kondisinya sehat-sehat saja, cuma sedikit lelah," ujarnya.

Robertus Robet.Robertus Robet. Foto: Istimewa

Rakhmat hari ini mendatangi Mabes Polri bersama 10 orang rekannya sesama dosen UNJ serta beberapa orang dosen dari Universitas Indonesia (UI) yang juga sebagai rekan satu almamater Robet. Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan moral kepada Robet.

"Saya dari UNJ, dari Aliansi Dosen UNJ untuk Kebebasan Demokrasi, sebagai bentuk dukungan moral ke saudara Robet. Karena dia sama-sama satu kantor dengan kami, satu kolega dengan kami. Jadi ya ini bentuk solidaritas lah, perjuangan sahabat ke kolega lah," jelasnya.


Sebelumnya, Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Robet diduga melakukan penghinaan terhadap TNI ketika memplesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana.

Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. (azr/tor)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads