Robertus Robet Tersangka Hina TNI, Pengacara Merasa Janggal

Robertus Robet Tersangka Hina TNI, Pengacara Merasa Janggal

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 07 Mar 2019 10:37 WIB
Foto: Robertus Robet (Istimewa)
Jakarta - Polisi telah menetapkan aktivis Robertus Robet sebagai tersangka kasus menghina penguasa atau badan hukum, dalam kasus ini TNI. Tim Kuasa hukum Robet pun menilai ada kejanggalan dengan penetapan tersangka kliennya.

"Dalam proses pemeriksaan sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan sebelum BAP sudah ditersangkakan. Makanya agak janggal ya ini," ujar kuasa hukum Robertus Robet, Arif Maulana, saat dihubungi, Kamis (7/3/2019).


Tak hanya itu, tim kuasa hukum Robet juga menilai janggal penangkapan aktivis HAM itu. Menurut kuasa hukum, penangkapan Robet tidak memiliki dasar dan mencederai negara hukum dan demokrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arif, pasal-pasal yang dijadikan alasan penangkapan kliennya mengada-ada. Dia mengatakan ada sejumlah pasal yang digunakan pihak kepolisian saat menangkap Robet di rumahnya semalam, pukul 23.45 WIB. Yakni pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Robet tidak menyebarkan informasi apapun melalui elektronik karena yang dianggap masalah adalah refleksinya. Kedua, refleksi yang memberikan komentar apalagi atas kajian akademis atas suatu kebijakan tidak dapat dikategorikan sebagai kebencian atau permusuhan. Ketiga, TNI jelas bukan individu dan tidak bisa 'dikecilkan' menjadi kelompok masyarakat tertentu karena TNI adalah lembaga negara," tuturnya.

Kendati demikian, Arif mengatakan kliennya akan tetap mengikuti proses hukum yang ada. Saat ini, Robet tengah menunggu keputusan apakah dirinya akan ditahan atau diizinkan pulang oleh polisi pasca diperiksa.

"Pemeriksaan BAP sudah selesai kurang lebih jam 05.00, jam 06.00 WIB lah. Sekarang masih menunggu pihak kepolisian mereka masih akan melakukan penahanan atau tidak. Pada prinsipnya Pak Robert akan mengikuti proses hukum yang ada. Ya kita ikut aja apa yang polisi, kan ini masih nunggu, akan proses penahanan atau tidak. Kami berharap sih tidak ada penahanan," ujar Arif.


Sebelumnya, Robet ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan menghina TNI. Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP mengenai dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

"Melakukan orasi pada saat demo di monas tepatnya depan istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. (mae/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads