"Robet tidak sedikit pun menghina institusi TNI. Dalam refleksinya Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional. Baginya, menempatkan TNI di kementerian sipil, artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru," ujar salah satu kuasa hukum Robet, Arif Maulana, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2019).
Arif menjelaskan, dalam Aksi Kamisan yang saat itu digelar di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, kliennya menyoroti rencana pemerintah untuk menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil. Bagi kliennya, rencana tersebut justru akan mengganggu profesionalitas TNI seperti yang telah ditunjukkan pada masa Orde Baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Arif, rencana tersebut berlawanan dengan agenda reformasi TNI.
"Memasukkan TNI di kementerian-kementerian sipil juga mengingatkan pada dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru yang telah dihapus melalui TAP MPR X/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyemangat dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara dan TAP MPR VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri," ungkap Direktur LBH Jakarta itu.
Sebelumnya, Robet ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan menghina TNI. Robet diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP mengenai dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Penetapan tersangka Robet berawal dari beredarnya video saat ia berorasi di depan Istana. Dalam video tersebut, Robet tampak menyuarakan:
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Diganti Menwa
Kalau perlu diganti pramuka
"Melakukan orasi pada saat demo di monas tepatnya depan istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (mae/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini