Hal tersebut terbongkar saat jaksa menghadirkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon Avip Suherdian dalam sidang lanjutan kasus jual-beli jabatan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).
Adanya komitmen fee atas penyediaan barang dan jasa tersebut terungkap saat hakim mencecar Avip. Bagi pemenang lelang, disebut diharuskan memberi 5 persen dari total anggaran proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"5 persen. Kami diminta Pak Bupati untuk kami informasikan kepada peserta," jawab Avip.
Menurut Avip, komitmen tersebut rata-rata direalisasikan. Menurutnya, ada yang langsung memberikan kepada Sunjaya, ada juga yang melalui dirinya.
"Uang yang fee 5 persen melalui saudara atau langsung?" ujar hakim.
"Ada melalui dinas atau langsung," ucap Avip.
Sunjaya didakwa menerima duit atas jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Selain duit jual-beli, praktik korupsi Sunjaya juga terungkap dari duit setoran Rp 25 juta yang diberikan dinas sejak Sunjaya menjabat bupati Cirebon pada 2014. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini