"Iya benar, kita menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polri. Kita melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kepala Kejari Kuansing, Hari Wibowo kepada detikcom, Rabu (6/3/2019).
Hari menjelaskan, tersangka pembantaian burung dilindungi ini atas nama Arhedi alias Edi. Tersangka dalam kasus ini dikenakan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem dan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti kemarin. Kita juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Hari.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kuansing, Muhammad Fitry Adhi menambahkan, kasus pembantaian burung dilindungi ini terjadi pada 11 Januari 2019 lalu. Saat itu pihak kepolisian melihat adanya foto viral di medsos tersangka memamerkan burung Enggang Cula yang ditangkapnya. Saat itu diposting di Facebook dan Instragram dengan akun Oyon CRG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dijelaskan, dengan viralnya foto tersebut, pihak Polres Kuansing, melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka Edi berhasil diamankan di Desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar, Kuansing.
"Saat dilakukan penangkapan, satu pelaku lainnya atas nama Oyon sudah melarikan diri. Kini pelaku atas nama Oyon menjadi DPO pihak kepolisian," kata Fitry Adhi
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, katanya di pondok tempat tersangka digeledah ditemukan paruh burung enggang.
"Tersangka mengaku bahwa burung itu didapat dari temannya Oyon," tutup Fitry Adhi.
(cha/asp)