"Sehingga (terdakwa) terancam dengan hukuman maksimal 6 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Jember Akbar Wicaksana usai sidang di PN Jember, Senin sore (4/3/2019).
Akbar Wicaksana menyampaikan, dari keterangan sejumlah saksi, diketahui izin penangkaran CV Bintang Terang habis sejak tahun 2015. Namun terdakwa tetap melakukan penangkaran.
"Izin penangkaran mati 2015, itu sama saja tidak memiliki izin, dan izin edarnya mengikuti," katanya.
Dia menambahkan, teguran terhadap terdakwa melalui BKSDA sudah dilakukan. Tapi selama 3 tahun tidak ada upaya untuk memperbarui. "Selama 3 tahun tidak ada upaya, padahal harusnya izin harus dilakukan 3 bulan sebelum mati izinnya," katanya.
![]() |
10 Jenis burung langka dan dilindungi yang jumlahnya mencapai 443 ekor diamankan Polda Jatim. Ratusan burung itu diamankan dari penangkaran satwa illegal milik CV Bintang Terang di Dusun Krajan Gambiran, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari.
Diketahui perusahaan CV tersebut sebelumnya memiliki izin untuk menangkar burung sejak tahun 2005. Namun tahun 2015 habis masa operasionalnya, tapi tetap nekat menjalankan usaha penangkaran.
Sehingga polisi menindak tegas pemilik usaha, dan bersama Balai Besar KSDA Jawa Timur kini ratusan burung tersebut diamankan dan nantinya akan dilakukan pemisahan terkait hewan yang merupakan hasil penangkaran dan yang secara ilegal diperjual belikan, untuk nantinya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan ratusan satwa burung yang dilindungi, polisi juga berhasil menangkap tersangka dengan inisial A yakni seorang perempuan.
CV Bintang Terang yang melakukan penangkaran satwa burung dilindungi, diduga hanya sebuah kedok. Pasalnya, perusahaan tersebut juga menampung hewan unggas itu untuk diperjualbelikan di pasar ilegal bahkan sampai ke luar negeri. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini