Ada Nama James Riady di Tuntutan Lucas yang Larikan Eddy Sindoro

Ada Nama James Riady di Tuntutan Lucas yang Larikan Eddy Sindoro

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 06 Mar 2019 16:36 WIB
Terdakwa Lucas saat mendengarkan kesaksian dalam sidang perkara pelarian eks bos Lippo Group. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK mengungkapkan alasan Lucas membantu pelarian Eddy Sindoro dari kejaran penyidik KPK. Eddy Sindoro saat itu merupakan tersangka kasus 'dagang perkara' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Awalnya jaksa menyebut mantan anak buah Eddy Sindoro, Wresti Kristian Hesti Susetyowati, kerap meminta bantuan hukum ke kantor Lucas and Partners. Hal ini diungkapkan jaksa lantaran Lucas selalu membantah sebagai pengacara Eddy Sindoro.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi Wresti Kristian Hesti juga pernah melihat beberapa kali melihat Eddy Sindoro ke kantor terdakwa," kata jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Jaksa menyebut ada barang bukti lain mengenai hubungan Lucas dengan Eddy Sindoro. Dalam barang bukti itu, Eddy Sindoro meminta pendapat kepada Lucas terkait gugatan KYMCO kepada PT Megapolitan Tirta Perdana (PT MTP) di Singapura.

Berikut ini draf surat tersebut yang tercatat dari Wresti Kristian Hesti:

Yth P ES terlampir draft memo ke LCS re:Kymco SIAC yg sdh saya buat beberapa waktu lalu (Resend). Mohon review dan apakah oke untuk saya kirim ke LCS. Saya sudah bicara dengan ibu Livia, tp jawaban dari mereka standar, tidak tahu pasti praktek di Singapura bagaimana. Saran saya, Bpk bicara dulu ke P LCS, setelah itu baru saya push ke timnya. Tks Hesti.

"Berdasarkan alat-alat bukti tersebut, terlihat jelas bahwa antara terdakwa dengan Eddy Sindoro mempunyai hubungan kedekatan yakni setidaknya sejak tahun 2010, terdakwa telah diminta Eddy Sindoro untuk menangani kasus hukum yang menimpa perusahaan yang terafiliasi Eddy Sindoro," jelas dia.

Selain itu, jaksa menyebut ada kesesuaian dengan rekaman pembicaraan Lucas dengan Eddy Sindoro. Lucas disebut jaksa melarang Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia agar petinggi Lippo Group James Riady tidak terbawa-bawa.

Eddy Sindoro merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group yang dijerat KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pengurusan perkara di pengadilan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan kabur ke luar negeri selama 2 tahun sebelum menyerahkan diri.




"Rekaman pembicaraan terdakwa dengan Eddy Sindoro, yang pada pokoknya melarang Eddy Sindoro kembali ke Indonesia agar James Riady tidak terbawa-bawa dalam perkara Eddy Sindoro," kata jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut, dalam percakapan sopirnya, Jaman, juga terbukti Lucas menangani perkara yang melibatkan bos Lippo Group, James Riady dan Eddy Sindoro.

"Berkesesuaian pula dengan percakapan sopir terdakwa yakni Jaman, yang pada pokoknya terdakwa menangani perkara yang melibatkan bos Lippo Group, James Riady dan Eddy Sindoro," tutur jaksa.


Tonton video Eks Presiden Komisaris Lippo Group Dituntut 5 Tahun Bui:

[Gambas:Video 20detik]



(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads