"Hal meringankan tidak ada," kata jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Selain itu, jaksa menyebut adanya hal memberatkan yang terdapat Lucas yaitu tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Perbuatan Lucas juga telah bertentangan dengan prinsip negara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lucas diyakini bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan Lucas dibantu dengan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya Dina Soraya. Lucas meminta Dina Soraya membantu melarikan Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group yang dijerat KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pengurusan perkara di pengadilan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan kabur ke luar negeri selama 2 tahun sebelum menyerahkan diri.
Lucas disebut jaksa menyarankan Dina Soraya untuk tidak menyerahkan diri dan meminta Eddy Sindoro untuk masuk-keluar Bandara Soekarno Hatta tanpa pemeriksaan imigrasi.
Saat itu, Eddy Sindoro sedang dideportasi dari Malaysia karena menggunakan paspor palsu. Kemudian Eddy Sindoro terbang menuju Jakarta dengan langsung penerbangan ke Bangkok, Thailand. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini