"Ya apa boleh buat, kita harus bilang apa. Masa saya marah-marah ke dia," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Ratna tiba di Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB. Dia dikawal jaksa untuk kembali ke rutan setelah mengikuti sidang eksepsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tetap akan coba lagi karena beliau melihat dasarnya sakit gitu ya, saya mungkin bukan sakit ya karena usia saya sudah segini tidur di situ (tahanan, red) selama berbulan-bulan," imbuhnya.
Terkait pengajuan permohonan tahanan kota ini, kata dia, masih dikoordinasikan dengan tim kuasa hukumnya.
"Ya kita baru mau rapat," cetusnya.
Majelis hakim sebelumnya menolak permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet. Hakim menyebut belum ada alasan penting untuk mengabulkan permohonan tersebut.
"Sesuai permohonan, majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan karena menurut majelis belum ada alasan yang urgen," ujar hakim ketua Joni dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (6/3).
Saksikan juga video 'Minta Ratna jadi Tahanan Kota, Atiqah: Ibu Kooperatif':
(mea/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini