2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Riau, Sabu 1,2 Kg Disita

2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Riau, Sabu 1,2 Kg Disita

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 05 Mar 2019 16:09 WIB
Foto: Ilustrasi sabu (Ari-detikcom)
Pekanbaru - Polres Pelalawan di Riau mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Barang bukti yang diamankan 1,2 Kg sabu asal luar negeri.

"Dalam kasus ini ada dua orang tersangka yang kita amankan. Satu tersangka sabu 1000 gram dan satu tersangka lagi 252 gram sabu," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan dalam gelar jumpa pers, Selasa (5/3/2019).

Kaswandi menjelaskan, tersangka pertama atas nama Renol alis Canon (37). Tersangka merupakan warga dari Pekanbaru. Tersangka ditangkap pada 27 Februari 2018 di Jl Engku Lela Putra di Kelurahan Pangkalan Kerinci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Dari tersangka diamankan 1.000 gram sabu yang dibungkus plastik warna hitam. Ada uang tunai Rp 400 ribu serta dua unit HP," kata Kaswandi.

Dari pengungkapan ini, kata Kaswandi pihaknya langsung mengembangkan asal usul barang bukti. Dari pengakuan tersangka pertama, bahwa sabu dia dapatkan dari rekannya bernama Deni di Kota Dumai.



"Tim bergerak cepat mencari pelaku kedua. Tersangka kedua ditangkap tersangka kedua atas nama Deni Hardianto (36)," kata Kaswandi.

Pihak Polres Pelalawan masih mengembangkan kasus ini. Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti yang disita milik mereka.

"Kita kembangkan lagi untuk menelusuri dari jaringan mana mereka mendapatkan pasokan sabu," tutup Kaswandi. (cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads