"Itu tentu kami baca karena beberapa kali kan ada rencana usulan revisi UU 34 dan kalau semula di pasal 47 UU TNI itu ada 10 sekarang sudah 19. Jadi ada penambahan 10 kementerian sipil yang akan dimasuki. Itu rencana yang kami dengar," ucap anggota Ombudsman bidang Peradilan, Ninik Rahayu, kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
2. Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
3. Prajurit menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.
4. Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.
5. Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan oleh panglima bekerja sama dengan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.
6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 diatur dengan Peraturan Pemerintahan.
Ninik menyebut Ombudsman dalam waktu dekat akan kembali membahas persoalan ini. Sedari awal Ombudsman menyebut isu perwira TNI menduduki jabatan sipil berpotensi maladministrasi.
"Kemarin kita baru bertemu dengan institusi terkait dari Menko Polhukam, Menhan, dan juga dari MenPAN. Kami juga mengundang sejumlah masyarakat sipil yang selama ini concern pada isu pertahanan dan juga dari perguruan tinggi seperti Lemhanas dan Unhan," ucap Ninik.
Selain itu Ninik mengaku berencana mengundang ahli hukum untuk meninjau lagi tentang TAP MPR terkait dwifungsi ABRI. Ninik juga menyebut Ombudsman akan mengundang TNI dari tiga matra untuk membahas hal ini.
"Masing-masing (satuan) juga punya jumlah SDM dan kepentingan posisi yang berbeda-beda. Jadi sabar sebentar. Saya belum bisa mengeluarkan," ucap Ninik.
Isu TNI masuk lembaga sipil dan menjadi dwifungsi kembali merebak setelah Presiden Jokowi mengumumkan akan menambah 60 pos jabatan baru untuk pati TNI. Namun isu dwifungsi TNI ini sudah dibantah Wapres Jusuf Kalla (JK).
TNI berencana menambah pos jabatan baru bagi jabatan perwira tinggi di lingkup internal serta di kementerian dan lembaga. Jabatan baru ini salah satunya bertujuan menampung perwira tinggi yang bertumpuk di TNI.
Salah satu usulan adalah restrukturisasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan revisi UU TNI dianggap perlu karena ratusan perwira tinggi dan perwira menengah tanpa jabatan struktural.
Saksikan juga video 'Ombudsman soal Rencana TNI Jabat Sipil: 2 Kebijakan Dilanggar!':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini