Ombudsman Beri Warning, Wiranto: Tak Ada Dwifungsi TNI

Ombudsman Beri Warning, Wiranto: Tak Ada Dwifungsi TNI

Zakia Liland Fajriani - detikNews
Rabu, 27 Feb 2019 15:59 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Jakarta - Ombudsman memberi peringatan dini soal potensi pelanggaran dalam penempatan TNI di jabatan sipil. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan perlu ada kesamaan pemikiran untuk menyikapi kekhawatiran rakyat.

"Perlu ada satu pemikiran yang lebih mendalam lagi untuk menyikapi kekhawatiran masyarakat, di mana ada ketidaktahuan sehingga belum-belum sudah ada kecurigaan ada dwifungsi ABRI, ada dwifungsi TNI, tapi kan tidak mengarah ke sana," kata Wiranto di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).


Wiranto menegaskan tidak ada dwifungsi TNI. Rencana penempatan TNI di jabatan sipil untuk memberikan kesempatan bagi yang berpotensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semata-mata memberikan suatu peluang kepada orang-orang yang potensial untuk bisa memberikan pengabdian yang maksimal kepada negeri ini. Pertimbangannya itu sebenarnya, tapi ini tentu butuh proses, begitu," ujarnya.

Ombudsman menemui Wiranto pada Selasa (26/2) kemarin. Ombudsman memberi peringatan dini soal rencana penempatan TNI di jabatan sipil.

"Peringatan dini yang disampaikan oleh Ombudsman tentang rencana penempatan TNI aktif di kementerian-lembaga. Tadi saya sampaikan bahwa itu konteks pencegahan yang dilakukannya oleh Ombudsman. Dan Pak Wiranto selaku Menko Polhukam, ya, menyambut baik begitu," kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu setelah menemui Wiranto di kantor Kemenko Polhukam.

"Karena ini memang perlu dilakukan kajian, dilakukan evaluasi, nanti bisa kemudian memberikan masukan jadi... apa tadi? Tidak grusuk-grusuk juga jadinya, tidak menimbulkan kegaduhan," tambahnya.


Ninik melihat ada potensi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur berdasarkan aturan dalam Pasal 47 UU 34/2004 tentang TNI. Dia mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, TNI aktif hanya dibolehkan mengisi 10 institusi dan berdasarkan permintaan kementerian-lembaga.


Saksikan juga video 'Ombudsman soal Rencana TNI Jabat Sipil: 2 Kebijakan Dilanggar!':

[Gambas:Video 20detik]

(idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads