"Aturan secara umum kan jelas, nggak boleh melakukan fitnah, menyebarkan cerita yang tidak benar," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi, Selasa (5/3/2019).
Kampanye dengan metode door to door memang diperbolehkan. Tapi diingatkan kembali soal larangan melakukan kampanye hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu menegaskan aturan soal larangan dalam kampanye sebagaimana tertulis pada Pasal 280 UU tentang Pemilu.
Pernyataan Wahyu menanggapi video emak-emak viral di Sulawesi Selatan. Emak-emak yang memakai baju PKS itu berkampanye untuk Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan melakukan kampanye hitam ke Jokowi. Ibu tersebut mengatakan pemerintahan Jokowi akan menghapus kurikulum agama dan menghapus pesantren.
"Kalau kita pilih Prabowo itu, kita pikirkan nasib agama kita, anak-anak kita walaupun kita tidak menikmati. Tapi besok lima tahun atau 10 tahun akan datang ini, apakah kita mau kalau pelajaran agama dihapuskan oleh Jokowi bersama menteri-menterinya?" kata ibu tersebut.
Sedangkan PKS menyatakan tidak mengetahui soal sosok emak-emak tersebut. DPP PKS meminta DPW Sulsel menelusuri video viral tersebut.
"Kepada DPW terkait diminta menelusuri dan memantau. Selebihnya, kami serahkan saja kepada aparat saja," kata Sekretaris Bidang Polhukam DPP PKS Suhud Alynudin.
Saksikan juga video 'Emak-emak Kampanye Sebut Jokowi akan Hapus Pelajaran Agama':
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini