"Pak Hinca Panjaitan berjanji pagi ini akan menghadirkan keluarga AA bertemu penyidik untuk mengajukan permohonan rehabilitasi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Dedi menyebut Andi Arief ada kemungkinan menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi ketergantungan narkoba di Lido Bogor. Tapi penempatan rehabilitasi bisa juga mempertimbangkan pengajuan permohonan dari pihak keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun juga dapat mempertimbangkan permintaan dari pihak keluarga atau penasihat hukum supaya dekat dengan tempat tinggalnya," sambung dia.
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal sebelumnya menjelaskan, soal penanganan penyalah guna narkotika yang ditangkap tanpa ditemukan barang bukti.
Penanganan kasus narkotika ini, menurut Iqbal, berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.
"Bahwa terhadap pecandu/penyalah guna yang tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hanya hasil tes urine positif, maka kepadanya tidak dilakukan penyidikan. Penyidik hanya melakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika," ujar Iqbal, Senin (4/3).
Saat ini Andi Arief masih berstatus terperiksa. Polisi punya waktu 3 x 24 jam untuk menentukan status lanjutan terhadap Andi Arief yang ditangkap di Hotel Menara Peninsula pada Minggu (3/3).
Ini Respons Demokrat soal Andi Arief yang Terjerat Kasus Narkoba, Simak Videonya:
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini