Manajer Humas Perum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur Dedi Ali Imran menegaskan sekaligus klarifikasi bahwa tidak ada penggeledahan lanjutan yang dilakukan KPK pada waktu tersebut. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro dan pelaksana proyek Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi terkait pekerjaan pengembangan SDM dan Strategi Korporat.
"Tidak ada penggeledahan ya. Selama tiga hari berturut-turut KPK dan BPK RI hanya melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas pada dua tersangka sebelumnya," kata Dedi di Kantor PJT II Jatiluhur, Jalan Lurah Kawi, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (4/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktivitas tersebut, sambung dia, berkaitan dengan surat dari KPK yang telah menyampaikan surat kepada Plt Dirut PJT II pada 25 Februari 2019. Agendanya, menurut Dedi, memeriksa belasan pegawai oleh KPK dan BPK di salah satu ruangan di area kantor PJT II.
"Pada prinsipnya, kami atas nama PJT II selalu menjunjung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Meski sedang berjalan pemeriksaan dan penyelidikan oleh KPK, perusahaan PJT II, insyaallah tetap berjalan normal," tutur Dedi.
Sejumlah berkas dibawa pihak BPK dan KPK usai memeriksa sejumlah pegawai PJT II. Namun hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari kantor KPK terkait pemeriksaan itu.
"Pada intinya KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengerjaan pengadaan jasa konsultan tahun anggaran 2017 dengan tersangka DS dan AY," kata Dedi. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini