KPK Panggil Tersangka Korupsi Proyek Perum Jasa Tirta II

KPK Panggil Tersangka Korupsi Proyek Perum Jasa Tirta II

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 27 Feb 2019 10:12 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - KPK memanggil tersangka kasus dugaan korupsi proyek Perum Jasa Tirta II (PJT II) Andririni Yaktiningsasi. Andririni dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro.

"Dipanggil sebagai saksi untuk DS (Djoko Saputro)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/2/2019).

Selain Andririni, KPK memanggil 11 saksi lain untuk Djoko. Mereka ialah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kadiv P3 PJT II, Esthi Pambangun;
2. Karyawan PJT II Endarta;
3. Manajer Bantuan Hukum Sekper PJT II, Firman;
4. Eks Kepala Divisi SDM PJT II, Saur Saragih;
5. Dirut PT Dua Ribu Satu Pangripta, Andrian Tejakusuma;
6. Dirut PT BEMC, Sutisna;
7. Staf PT BEMC, Achmad Chaerudin;
8. Mahasiswi, Lintang;
9. Konsultan, Faizal;
10. Swasta, Astrut;
11. Ketua Tim Anak Perusahaan PJT II, Andrijanto.






Dalam kasus ini, KPK menetapkan Djoko dan Andririni sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi terkait pekerjaan pengembangan SDM dan Strategi Korporat.

Djoko, yang menjabat dirut pada 2016, meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan Strategi Korporat yang awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Jumlah itu terdiri dari Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis senilai Rp 3,820 miliar serta Perencanaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan senilai Rp 5,730 miliar. Setelah itu, Djoko menunjuk Andririni sebagai pelaksana kedua proyek tersebut.

Andririni pun menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta.

Meski rencana penambahan anggaran mencapai Rp 9,55 miliar, realisasi untuk kedua proyek itu adalah Rp 5,5 miliar. KPK pun menduga ada berbagai penyimpangan yang dilakukan Djoko dan Andririni.

Antara lain, nama-nama ahli dalam kontrak proyek diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas.

Kemudian, pelaksanaan lelang yang rekayasa dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate. KPK pun menyebut perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 3,6 miliar.

Djoko sendiri pernah diperiksa sebelumnya oleh KPK. Dia membantah adanya proyek fiktif selama menjabat Dirut PJT II.


Saksikan juga video 'Usai Penggeledahan KPK, Aktivitas Pegawai Jasa Tirta Normal':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads