Dilansir dari Antara, Senin (4/3/2019), aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri itu baru dilaksanakan pada Februari 2019. Namun kewajiban salat Subuh yang harus pakai absen sidik jari itu tak berlaku setiap hari.
Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan kebijakan itu bersifat imbauan. Namun dirinya menolak melakukan absen fingerprint salat Subuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya salat Subuh berjemaah di masjid, ikut Gubernur, namun saya tidak fingerprint. Salat itu kewajiban, hubungan antara saya dengan Allah, jadi tidak perlu absen," kata Tjetjep di Tanjungpinang.
Meski demikian, Tjetjep mengatakan kebijakan itu untuk menggairahkan salat Subuh berjemaah di masjid. Pemprov Kepri menginginkan seluruh pimpinan organisasi pemerintah daerah yang beragama Islam meningkatkan iman dan takwa melalui salat Subuh berjemaah.
Sementara itu, pejabat lainnya enggan salat Subuh berjemaah mengikuti Gubernur Nurdin Basirun. Mereka memilih salat Subuh di masjid dekat rumahnya.
"Salat itu urusan pribadi kita dengan Allah, bukan karena fingerprint. Salat tidak perlu ikut Gubernur, karena jam kerja pegawai itu 8 jam, dimulai pada pagi hari, bukan subuh hari," kata salah seorang pejabat eselon II yang tak mau disebut identitasnya.
Kepala Dinas Olahraga Kepri Meifrizon mengatakan kebijakan itu untuk mendorong pejabat eselon II salat berjemaah di masjid, sekaligus meningkatkan ketakwaan kepada Allah. Selain itu, untuk mempererat silaturahmi di antara pejabat pemprov.
"Tentu ada pengaruh terhadap tunjangan kinerja daerah kalau tidak hadir," ujar Meifrizon. (rvk/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini