Dilansir dari Antara, Senin (4/3/2019), aturan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Aturan itu baru dilaksanakan pada Februari 2019.
Namun kewajiban salat Subuh yang harus pakai absen sidik jari itu tak berlaku setiap hari. Kepala Dinas Olahraga Kepri Meifrizon mengatakan salat Subuh berjemaah di masjid berlaku pada Jumat subuh. Pemberlakuan fingerprint sendiri baru tiga kali hingga awal Maret ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu ada pengaruh terhadap tunjangan kinerja daerah kalau tidak hadir," ujar Meifrizon.
Meifrizon mengatakan kebijakan itu untuk mendorong pejabat eselon II salat berjemaah di masjid, sekaligus meningkatkan ketakwaan kepada Allah. Selain itu, aturan untuk mempererat silaturahmi antar-pejabat pemprov.
Kepala Dinas Kesehatan Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan kebijakan itu untuk menggairahkan salat Subuh berjemaah di masjid. Pemprov Kepri menginginkan semua pimpinan organisasi pemerintah daerah yang beragama Islam meningkatkan iman dan takwa melalui salat Subuh berjemaah.
"Jadi kalau saya pribadi melakukan salat Subuh berjemaah merupakan kebutuhan, yang memang harus dilaksanakan," ucap Tjetjep. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini