Para pelaku berinisial DN (15) dan YR (14). Selain menangkap kedua tersangka, polisi masih memburu satu pelaku lain, yakni FR.
Kejadian tersebut terjadi di depan warteg Jalan Kalibaru, Desa Tridayasakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (16/2/2019), pukul 00.30 WIB. Saat itu kondisi sedang hujan deras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku memiliki peran masing-masing, yakni DN menghampiri korban dengan membawa celurit, YR mengawasi lokasi sekitar, dan FR sebagai joki.
Kemudian, DN meminta korban menyerahkan ponsel dan sejumlah uang. Karena takut, korban memberikan 2 ponsel miliknya dan uang sebesar Rp 50 ribu.
"Setelah mengambil handphone dan uang, pelaku meminta kunci motor korban," ujar Rahmat.
Korban menolak dan berusaha melawan. Lalu DN membacok korban menggunakan celurit ke arah perut korban, hingga usus korban terurai. Kemudian para pelaku melarikan diri.
"Barang bukti berupa celurit dibuang ke semak-semak di daerah Cibitung. Sementara 2 handphone korban berada pada tersangka YM sebagai penadah," ujar Rahmat.
Korban melapor ke Polsek Tambun dan polisi segera melakukan pencarian. DN, YR, dan YM ditangkap polisi di kontrakannya di Tambun Selatan, Jumat (1/3).
Barang bukti yang disita polisi adalah unit ponsel merek Xiaomi dan dua buah dus ponsel. Pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini