Dua Debt Collector Diringkus Polisi karena Hantam Korban Pakai Helm

Dua Debt Collector Diringkus Polisi karena Hantam Korban Pakai Helm

M Rofiq - detikNews
Jumat, 01 Mar 2019 15:01 WIB
Foto: M Rofiq/detikcom
Probolinggo - Dua debt collector di Probolinggo diringkus polisi karena dianggap telah melakukan tindakan kekerasan terhadap warga yang memiliki utang. Dua penagih utang tersebut diduga telah memukul korban dengan helm.

Dua debt collector tersebut adalah Endi (46) dan Anang Sugianto (32). Endi merupakan warga Sepuh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan Anang warga Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan.

Keduanya diringkus petugas setelah dilaporkan Oky Elmawanda (25), warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, terkait pengancaman. Selain itu, dua penagih utang itu dinilai melakukan kekerasan terhadap Oky.


Namun tudingan aksi ancaman disertai kekerasan disanggah Endi dan Anang. Mereka mengaku hanya mencegat di depan kantor MPM Finance, Jalan Soekarno Hatta, Kota Probolinggo.

"Kami hanya mencegat ia (korban) di depan Finance, lalu kami bawa masuk ke kantor Finance," kata Anang, Jumat (1/3/2019).

Akan tetapi sanggahan kedua terduga berbeda dengan hasil pemeriksaan polisi. Saat kejadian, keduanya tidak hanya merampas motor korban, tapi juga memukul kepala korban dengan helm lantaran menolak menyerahkan motornya.


Dari informasi yang dihimpun, aksi kedua debt collector dimulai dengan membuntuti motor korban yang telat membayar premi. Sampai di lokasi sepi, korban lalu dicegat dan dirampas motornya. Apabila menolak, korban pun dianiaya.

Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal meminta masyarakat segera melapor ke polisi jika melihat atau mengalami kejadian serupa. Kapolresta mengaku akan menindak tegas debt collector yang melakukan perampasan disertai kekerasan.

"Tentunya karena merampas disertai kekerasan, itu tidak dibenarkan. Kita akan tindak tegas bentuk-bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat," imbuhnya.

Guna memberikan efek jera, Kapolresta akan menjerat kedua debt collector dengan Pasal 368 Ayat 1 juncto 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (sun/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.