Mendagri: ASN Boleh Kampanye Program Kerja, Bukan Kampanye Nomor 1-2

Mendagri: ASN Boleh Kampanye Program Kerja, Bukan Kampanye Nomor 1-2

Matius Alfons - detikNews
Senin, 04 Mar 2019 11:07 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Matius Alfons/detikcom)
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kewajiban netralitas aparatur sipil negara (ASN) terkait Pemilu 2019. Tapi ASN tetap didorong untuk mengampanyekan program kerja di satuan atau wilayah kerjanya.

"ASN punya dua fungsi, dalam konteks pemilu dia harus netral, ikuti UU, ikuti aturan-aturan yang ada di KPU dan Panwas. Dia nggak boleh ikut kampanye, dia nggak boleh menggunakan aset-aset daerah untuk kampanye, menggerakkan, mengorganisir, nggak boleh," ujar Tjahjo Kumolo kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019).


Namun ASN harus mematuhi instruksi pimpinannya, seperti bupati, gubernur, menteri, serta presiden. ASN diperbolehkan mensosialisasikan program kerja ataupun sosialisasi regulasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau untuk kampanye itu dilarang," tegas Tjahjo.


"Jadi ada dua fungsi yang harus dibedakan, untuk fungsi politik dia harus netral. Untuk fungsi ASN yang harus tegak lurus, dia boleh untuk kampanye boleh, tapi kampanye program, bukan kampanye mendukung paslon nomor 1, nomor 2, atau paslon parpol," imbuh Tjahjo.



Simak Juga 'Jurus MenPAN RB Jaga Netralitas ASN di Pilpres 2019':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads