"ASN punya dua fungsi, dalam konteks pemilu dia harus netral, ikuti UU, ikuti aturan-aturan yang ada di KPU dan Panwas. Dia nggak boleh ikut kampanye, dia nggak boleh menggunakan aset-aset daerah untuk kampanye, menggerakkan, mengorganisir, nggak boleh," ujar Tjahjo Kumolo kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019).
Namun ASN harus mematuhi instruksi pimpinannya, seperti bupati, gubernur, menteri, serta presiden. ASN diperbolehkan mensosialisasikan program kerja ataupun sosialisasi regulasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada dua fungsi yang harus dibedakan, untuk fungsi politik dia harus netral. Untuk fungsi ASN yang harus tegak lurus, dia boleh untuk kampanye boleh, tapi kampanye program, bukan kampanye mendukung paslon nomor 1, nomor 2, atau paslon parpol," imbuh Tjahjo.
Simak Juga 'Jurus MenPAN RB Jaga Netralitas ASN di Pilpres 2019':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini