Ratna Sarumpaet Didakwa Bikin Onar Lewat Hoax, Fadli: Kasusnya Dipolitisir

Ratna Sarumpaet Didakwa Bikin Onar Lewat Hoax, Fadli: Kasusnya Dipolitisir

Zunita Putri - detikNews
Sabtu, 02 Mar 2019 16:40 WIB
Ratna Sarumpaet (Grandyos Zafna/detikcom)
Sentul - Wakil Ketum Gerindra Fadli Zon menyebut perkara hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet dipolitisasi. Padahal kasus Ratna sudah masuk ke proses hukum.

"Ya kita lihat pada proses hukum ya, karena sebetulnya yang dilakukan sama Bu Ratna Sarumpaet itu apa? Itu kan urusan dirinya sendiri yang berbohong dan nggak menuduh orang-orang siapa pun," ujar Fadli kepada wartawan di sela 'Pentas Seni Budaya dan Kulinari' relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2019).

"Jadi agak aneh juga kasus ini, memang dipolitisir sedemikian rupa," imbuh Fadli, yang juga Wakil Ketua DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT






Ratna Sarumpaet didakwa bikin onar karena menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna mengaku salah, tapi berkilah menyebut ada yang tak sesuai hingga bicara unsur politis di balik perkara.

Ratna--dalam ruang sidang--lantas menyebut unsur politik hingga dirinya kini disidangkan. Ratna mengaku siap dipenjara tapi ingin kasusnya dibuka terang benderang lewat proses persidangan.






"Saya sebenarnya, saya salah, oke. Tetapi sebenarnya yang terjadi di lapangan dan yang terjadi di peristiwa penyidikan, ada ketegangan luar biasa yang membuat saya merasa sadar bahwa memang ini politik. Saya berharap sekali pada persidangan ini dengan semua unsur yang ada di sini, marilah kita menjadi hero untuk bangsa ini, bukan untuk saya. Kalau saya dipenjara nggak masalah. Bahwa di atas segalanya, hukum bukan kekuasaan," tegas Ratna.

Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim sebagai penganiayaan.






Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng. Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.



Tonton juga video Dakwaan Ratna Sarumpaet: Bikin Onar Lewat Hoax:

[Gambas:Video 20detik]

(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads