KPK: Putusan Eni Saragih Perkuat Dugaan Pelaku Lain di Kasus PLTU

KPK: Putusan Eni Saragih Perkuat Dugaan Pelaku Lain di Kasus PLTU

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 01 Mar 2019 20:13 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - KPK menyatakan putusan terhadap eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih memperkuat dugaan adanya pelaku lain di kasus suap PLTU Riau-1. KPK pun bakal mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut.

"Misalnya putusan hakim menyebut itu menambah keyakinan kami akan adanya keterlibatan pihak lain. Pasti akan kita cari alat buktinya. Mungkin lewat penyelidikan dulu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Dia tak banyak mengomentari soal vonis 6 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Eni. Putusan itu sendiri lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah apakah sudah cukup atau nggak kan harus kita lihat juga, ada banyak sekali pertimbangan kita dalam menuntut sesorang dan ketika hakim memutuskan," ucapnya.

Eni sebelumnya divonis divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Eni terbukti bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Dia juga dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu disebut diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas (migas).

Hakim juga menghukum Eni untuk membayar uang pengganti Rp 5,087 miliar dan SGD 40 ribu sebagai pengganti uang yang diterima Eni dalam proyek PLTU Riau-1 dan gratifikasi dari pengusaha. Hak politik Eni juga dicabut selama 3 tahun.

Selain berisi hukuman terhadap Eni, vonis tersebut juga menyebut nama pihak lain terkait kasus proyek PLTU Riau 1. Antara Dirut PLN Sofyan Basir hingga Eks Ketua DPR Setya Novanto.
Adapun nama Sofyan disebut beberapa kali bertemu dengan Kotjo dan Eni terkait proyek PLTU Riau-1. Misalnya, hakim menyatakan Eni Saragih memperkenalkan Kotjo dengan Sofyan Basir di Kantor Pusat PT PLN (Persero). Kotjo disebut sebagai pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor dalam proyek PLTU Riau-1.

Kotjo dan Eni Maulani disebut hakim kembali bertemu Sofyan Basir di ruang kerjanya, juga dihadiri Direktur Pengadaan Strategi 2 PLN. Dalam pertemuan itu, Sofyan Basir memerintahkan Supangkat Iwan Santoso menjelaskan mekanisme pembangunan IPP berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2016.

Selain itu, nama Novanto juga muncul. Hakim mengatakan Eni Saragih mengajak Sofyan Basir bertemu Ketua DPR Setya Novanto saat itu di rumahnya. Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTU kepada Sofyan Basir. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads