"Misalnya putusan hakim menyebut itu menambah keyakinan kami akan adanya keterlibatan pihak lain. Pasti akan kita cari alat buktinya. Mungkin lewat penyelidikan dulu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Dia tak banyak mengomentari soal vonis 6 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Eni. Putusan itu sendiri lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa KPK, yakni 8 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eni sebelumnya divonis divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Eni terbukti bersalah menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Dia juga dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu. Uang itu disebut diterima Eni dari sejumlah direktur dan pemilik perusahaan di bidang minyak dan gas (migas).
Hakim juga menghukum Eni untuk membayar uang pengganti Rp 5,087 miliar dan SGD 40 ribu sebagai pengganti uang yang diterima Eni dalam proyek PLTU Riau-1 dan gratifikasi dari pengusaha. Hak politik Eni juga dicabut selama 3 tahun.
Selain berisi hukuman terhadap Eni, vonis tersebut juga menyebut nama pihak lain terkait kasus proyek PLTU Riau 1. Antara Dirut PLN Sofyan Basir hingga Eks Ketua DPR Setya Novanto.
Adapun nama Sofyan disebut beberapa kali bertemu dengan Kotjo dan Eni terkait proyek PLTU Riau-1. Misalnya, hakim menyatakan Eni Saragih memperkenalkan Kotjo dengan Sofyan Basir di Kantor Pusat PT PLN (Persero). Kotjo disebut sebagai pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor dalam proyek PLTU Riau-1.
Kotjo dan Eni Maulani disebut hakim kembali bertemu Sofyan Basir di ruang kerjanya, juga dihadiri Direktur Pengadaan Strategi 2 PLN. Dalam pertemuan itu, Sofyan Basir memerintahkan Supangkat Iwan Santoso menjelaskan mekanisme pembangunan IPP berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2016.
Selain itu, nama Novanto juga muncul. Hakim mengatakan Eni Saragih mengajak Sofyan Basir bertemu Ketua DPR Setya Novanto saat itu di rumahnya. Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTU kepada Sofyan Basir. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini