Dalam video tersebut, emak-emak itu marah-marah kepada salah seorang petugas UP Parkir. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/2) di Jalan Jaksa, Jakarta Pusat. Petugas UP Parkir mengangkut motor yang ada di trotoar di Jalan Jaksa sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun wanita tersebut tak terima dan marah-marah kepada petugas.
"Dari mana, nih?" kata emak-emak tersebut seperti dilihat dalam video.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas UP Parkir kemudian menjelaskan kendaraan yang terparkir di trotoar melanggar peraturan. Ia mengatakan aturan parkir sudah ditetapkan dalam Pergub 188 Tahun 2016.
"Ibu jangan pakai ngotot. Kalau mau ada apa-apa, ke Sudin (Dishub DKI), Sudin Pusat. Sekarang saya tanya, fungsinya trotoar buat apa? Ini sudah ada aturannya," ujar petugas tersebut.
Namun emak-emak itu masih tak terima kendaraan roda duanya diangkut UP Parkir. Sebab, menurutnya, pengelolaan parkir di Jalan Jaksa sedang dibahas oleh Pemprov DKI.
"Tapi di sini belum ada kepastian. Bapak pasang plang nggak? Harus bicara dulu ke warga, saya nggak mau tahu. Sekarang memang Bapak nggak tahu sekarang ada rapat? Nggak ada, ke Pak Maruli (Kabid Pengendalian Operasional Dishubtrans DKI Jakarta) dulu, nggak ada cerita," protes emak-emak itu kepada petugas UP Parkir.
Kepala Satpel Pelayanan dan Penertiban UP Perparkiran Bima Dwi Haryudi menjelaskan peristiwa tersebut. Bima menuturkan penindakan dilakukan karena ada warga di Jalan Jaksa yang memarkir kendaraan di trotoar. Padahal Jalan Jaksa merupakan lokasi dilarang parkir di jalan sesuai dengan Pergub 188 Tahun 2016.
"Objek penindakan adalah pelanggaran pemanfaatan ruang milik jalan untuk parkir dan pelanggaran pemanfaatan trotoar. Jalan Jaksa tidak tercantum dalam Pergub 188/2016 sebagai lokasi parkir on street (dilarang parkir). Trotoar jelas fungsinya adalah fasilitas pejalan kaki," kata Bima saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/3/2019).
Terkait pengelolaan parkir di Jalan Jaksa, Bima mengakui memang sedang dibahas oleh Pemprov DKI, khususnya di jajaran Dishub DKI. Pembahasan pengelolaan parkir di Jalan Jaksa itu dilakukan karena adanya keluhan warga setempat atas kurangnya lahan parkir yang menyebabkan penurunan kunjungan turis asing.
Namun, lanjut Bima, pada saat rapat pembahasan parkir, petugas UP Parkir melintas di Jalan Jaksa dan mendapati pelanggaran. Karena itu, petugas melakukan operasi cabut pentil (OCP) dan mengangkut motor yang terparkir di trotoar.
"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Jalan Jaksa secara history cukup tenar di kalangan turis asing. Namun, beberapa waktu terakhir, infonya, terus mengalami penurunan kunjungan (menurut beberapa info) sekalipun sudah dibantu dengan Festival Jalan Jaksa, program dari Dinas Pariwisata," kata Bima.
"Karena terus terjadi penurunan, mereka (mengaku sebagai warga setempat dan pelaku usaha) melapor ke Gubernur DKI untuk carikan solusi, karena menurut mereka disebabkan oleh antara lain tidak tersedianya fasilitas parkir kendaraan pengunjung. Dishub merespons dengan selenggarakan rapat dipimpin oleh Kabid Dalops. Saat rapat sedang berlangsung (saya pun turut hadiri), TP UPP melintasi lokasi Jalan Jaksa mendapati pelanggaran tersebut dan melakukan penindakan berupa OCP dan angkut jaring. Saat itulah, beberapa orang yang mengaku warga lakukan perlawanan karena merasa sedang dalam pembahasan. Mereka menganggap aturan tidak berlaku," sambungnya.
Gesekan tersebut tak berlangsung lama. Bima menjelaskan pada hari itu juga warga langsung memproses motor yang diangkut UP Parkir.
"Alhamdulillah hal tersebut dapat kami komunikasikan kepada yang mengaku sebagai warga tersebut. Persuasif, kami berikan pemahaman kepada mereka," kata Bima. (idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini