Dipertanyakan Massa FUI, KPU Jelaskan Hak Tunagrahita Nyoblos

Dipertanyakan Massa FUI, KPU Jelaskan Hak Tunagrahita Nyoblos

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 01 Mar 2019 17:46 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Massa FUI yang melakukan aksi di depan kantor KPU diterima oleh komisioner KPU. Saat audiensi, salah satu pertanyaan yang muncul adalah tentang 'orang gila boleh mencoblos'.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan kemudian memberi penjelasan. Dia menegaskan KPU hanya menjalankan putusan MK. Mereka yang diberi hak mencoblos di antaranya tunagrahita.

"Sudah ada putusan MK untuk memberikan hak pilih kepada tunagrahita. Jadi para Ustaz-Ustazah, jadi bukan orgil yang telanjang kita data, nggak. Tapi kalau ada keluarga yang (mengalami) kelainan mental, itu yang dimaksud oleh MK," kata Wahyu di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Tunagrahita yang memiliki hak pilih juga harus memenuhi sederet syarat. Jumlahnya sekitar 600 ribu orang.

"Insyaallah kami tidak pernah mendata orang gila, kami tak pernah lakukan, ttapi tunagrahita yang kami data karena ada putusan MK," ungkapnya.



Sebelumnya diberitakan, massa Forum Umat Islam (FUI) berkumpul di depan kantor KPU. Amien Rais, yang sempat ikut serta, lebih dahulu meninggalkan lokasi sebelum audiensi dimulai.

"Jadi itu kalau KPU bagus, jujur, kita doakan mudah-mudahan dapat hidayah, rahmat, dimuliakan Allah dunia-akhirat. Tetapi kalau KPU sampai curang, kita doakan dapat laknat hidupnya sengsara dunia dan akhirat," kata Amien sebelumnya. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads