Vonis Tukang Becak Korban Tabrak Lari Dibui 18 Bulan Dinilai Tak Adil

Vonis Tukang Becak Korban Tabrak Lari Dibui 18 Bulan Dinilai Tak Adil

Rivki - detikNews
Jumat, 01 Mar 2019 11:58 WIB
ilustrasi (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Tukang becak di Ambon, Rasilu, yang jadi korban tabrak lari, dihukum 18 bulan penjara. Vonis itu diberikan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, karena Rasilu menyebabkan penumpangnya meninggal.

Menurut pakar hukum Universitas Pelita Harapan, Yuni Priskila Ginting, hakim harusnya memiliki sensitivitas terhadap keadilan. Hakim tak hanya text book melainkan harus melihat aspek sosiologis atas putusannya.

"Seorang hakim harus memahami rasa keadilan masyarakat dalam membuat vonis atau keputusan. Dalam konteks kasus ini sebagai dasar acuan pemahaman hakim terhadap rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan pemberitaan yang masyarakat ketahui bahwa kasus yang dialami oleh Rasilu Alias La Cilu (bukan) karena kesalahannya," ujar Yuni saat diwawancara detikcom, Jumat (1/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Yuni menambahkan, Rasilu melakukan kesalahan bukan karena kesengajaannya. Menurutnya hal tersebut harusnya dilihat hakim di kasus tersebut. Hakim juga diminta untuk melihat latar belakang kehidupan Rasilu yang mencari nafkah dari kerjaannya sebagai tukang becak.

"Jangankan membayangkan perbuatannya dari kasus yang dia tidak tahu akan berdampak seperti ini membayangkan masa depan keluarganya pun Rasilu Alias La Cilu hanya berharap pada becak yang malah membawanya ke dalam penjara," tuturnya.



Dia mengatakan, vonis terhadap Rasilu seolah-olah membuat preseden buruk lembaga peradilan di Indonesia. Dia menambahkan, vonis tersebut membuat pandangan publik seolah-olah menjadikan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Sehingga tidak muncul pendapat umum bahwa hukum hanya tajam jika berhadapan dengan orang lemah yang tidak memiliki akses ekonomi dan politik. Namun, tidak berdaya jika berhadapan dengan orang yang dekat dengan kekuasaan," ungkap Yuni. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads