"Inovasi pelunasan BPIH non-teller (ATM, internet banking, mobile banking) sangat membantu jemaah yang mengalami kesulitan dalam proses pembayaran, misalkan terkendala waktu maupun jarak," tutur Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, Kamis (28/2/2019).
Yanis menyampaikan hal itu dalam rapat teknis pendaftaran dan pembatalan haji reguler di Hotel Aston Bogor, Rabu (27/2). Rapat itu diikuti seluruh kepala bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pola pembayaran non-teller memungkinkan bagi anak yang akan membayarkan pelunasan BPIH orang tuanya dari tempat yang berbeda," kata Yanis.
Kepada para kepala bidang PHU, Yanis juga meminta untuk disiapkan berbagai hal menyangkut pelunasan BPIH. Dia menyebutkan bahwa penetapan jemaah haji berhak lunas BPIH tahun ini sudah diumumkan sejak 25 Februari 2019.
Namun khusus bagi provinsi yang membagi kuotanya menjadi kuota kabupaten/kota, Yanis mengingatkan bahwa jemaah berhak lunas BPIH belum dilakukan penetapan karena menunggu keputusan gubernur. Dia meminta para kepala bagian PHU dari provinsi yang belum selesai proses pembagian kuota kabupaten/kota segera menetapkan.
"Diharapkan dalam waktu dekat sudah selesai prosesnya," kata Yanis.
Yanis juga menyampaikan, jemaah yang pernah berhaji akan dikenai biaya visa progresif oleh pihak Arab Saudi. Besarnya biaya visa progresif sebesar 2.000 riyal, yang akan dibayarkan jemaah bersamaan dengan pelunasan BPIH.
Kebijakan Arab Saudi lainnya berupa rekam biometrik sebagai syarat penerbitan visa, mantan Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo ini meminta agar dipersiapkan dengan baik oleh bidang PHU.
"Arab Saudi berjanji akan menambah jumlah kantor VSF Tasheel di berbagai wilayah," pungkasnya.
Saksikan juga video 'Hore! Biaya Haji 2019 Tidak Ada Kenaikan':
(jbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini