Profesor-Peneliti Gulirkan Mosi Tidak Percaya kepada Kepala LIPI

Profesor-Peneliti Gulirkan Mosi Tidak Percaya kepada Kepala LIPI

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 28 Feb 2019 16:34 WIB
Hermawan Sulistyo (Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta - Profesor riset dan peneliti utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melayangkan mosi tidak percaya kepada Laksana Tri Handoko selaku Kepala LIPI. Mosi tidak percaya itu dilayangkan karena para profesor dan peneliti LIPI menilai Handoko mengingkari kesepakatan tentang pengkajian ulang kebijakan reorganisasi.

Mosi tidak percaya kepada Handoko dibacakan oleh perwakilan profesor dan peneliti LIPI, Hermawan Sulistyo, di gedung Widya Graha lantai 7, LIPI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Hadir juga profesor lain mendampingi Hermawan, di antaranya Syamsuddin Haris, Jan Sopaheleuwakan, dan Lukman Hakim.

"Kepala LIPI ternyata tidak menepati janji untuk menghentikan reorganisasi dan redistribusi sesuai dengan kesepakatan yang telah diambil oleh kedua belah pihak dan imbauan tersebut," kata Hermawan saat jumpa pers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Profesor dan Peneliti LIPI layangkan mosi tidak percaya kepada Laksana Tri Handoko selaku Kepala LIPI.Profesor dan Peneliti LIPI layangkan mosi tidak percaya kepada Laksana Tri Handoko selaku Kepala LIPI. (Farih Maulana Sidik/detikcom)


Hermawan menuturkan mosi tidak percaya kepada Handoko dilayangkan juga karena sembilan alasan lainnya. Alasan yang dimaksud di antaranya kepemimpinan Handoko dianggap telah merusak sistem dan tata kelola internal LIPI, merosotnya pelayanan publik LIPI, sampai kepada hancurnya reputasi LIPI sebagai pemegang otoritas keilmuan.

Atas berbagai alasan tersebut, para profesor dan peneliti LIPI menyatakan tak percaya pada kepemimpinan Handoko. Karena itu, mereka mendesak Presiden Joko Widodo bertindak tegas.

"Setelah mengamati perkembangan situasi yang semakin memburuk di LIPI sebagai akibat kepemimpinan yang otoriter, tidak transparan, tidak kolegial, tidak partisipatif, tidak humanis, dan tidak inklusif, maka kami tidak lagi percaya dengan kepemimpinan Dr Laksana Tri Handoko sebagai Kepala LIPI. Guna mencegah dampak kerusakan lebih lanjut, kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk MEMBERHENTIKAN Dr Laksana Tri Handoko dari jabatannya sebagai Kepala LIPI," tegas Hermawan.




Diberitakan sebelumnya, Handoko memang menandatangani kesepakatan bersama profesor dan peneliti tentang pengkajian ulang kebijakan reorganisasi LIPI. Dalam kesepakatan itu, terdapat 5 poin tuntutan para profesor dan peneliti utama LIPI.

Handoko bersedia menandatangani dengan catatan poin 1 dan poin 5 dalam kesepakatan itu dikaji lebih dulu. Berikut ini 5 tuntutan para peneliti yang ditandatangani Handoko pada 8 Februari 2019 ini:

1. Menghentikan sementara (moratorium) kebijakan reorganisasi LIPI
2. Membentuk Tim Evaluasi Reorganisasi LIPI yang beranggotakan perwakilan dari masing-masing kedeputian
3. Mengkaji ulang kebijakan reorganisasi LIPI dengan melibatkan seluruh civitas LIPI secara inklusif, partisipatif, dan humanis
4. Merumuskan visi, rencana strategis, dan peta jalan (road map) LIPI dengan tahapan yang terukur dan jelas
5. Selama proses pengkajian ulang berlangsung, maka tata kelola LIPI dikembalikan pada struktur sesuai dengan Perka LIPI No 1/2014.




Seusai pertemuan, Handoko menjelaskan alasannya yang sempat tidak mau menandatangani 5 tuntutan dari peneliti LIPI tersebut. Dia mengatakan tak bisa menandatangani 2 poin karena berbenturan dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2018.

"Jadi memang kalau reorganisasi itu sebenarnya bukan hanya saya prosesnya. Jadi yang jelas proses itu melibatkan banyak pihak khususnya KemenPAN-RB. Kedua, memang kita ada proses pemindahan pusat yang standardisasi nasional. Itu kalau kita pakai kan itu gugur padahal sesuai perpres itu harus sudah dipindah, jadi tak mungkin, kasihan juga yang sudah ke sana, itu amanah Perpres Nomor 4 Tahun 2018," paparnya. (zak/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads