Ratna Sarumpaet Salam 2 Jari di Sidang, BPN Prabowo: Kita Tak Bisa Larang

Ratna Sarumpaet Salam 2 Jari di Sidang, BPN Prabowo: Kita Tak Bisa Larang

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 28 Feb 2019 11:11 WIB
Ratna Sarumpaet berpose salam dua jari di ruang sidang. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet terlihat mengacungkan salam dua jari, khas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sebelum sidang. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyatakan mereka tak bisa melarang Ratna untuk berekspresi.

"Soal ekspresi Bu Ratna, dalam mau memulai sidang ya kita kan nggak bisa melarang Bu Ratna untuk berekspresi seperti apa, apakah dia kemudian tersenyum kepada pengunjung, ucapkanlah 'Assalamualaikum', bahkan mengacungkan dua jari itu adalah hak dari Bu Ratna," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).

"Dan sama-sama kita harapkan semoga sidang berjalan dengan lancar, dengan apa adanya, dan bisa berakhir dengan baik," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sidang perdana Ratna Sarumpaet yang digelar hari ini dinyatakan terbuka untuk umum tapi tidak boleh disiarkan secara live. Dasco pun mengapresiasi keputusan tersebut.

"Kita apresiasi bahwa hakim menyatakan bahwa sidang walaupun terbuka, tetapi kemudian tidak harus dieksploitasi. Ada hak-hak liputan yang dipenuhi, tetapi juga ada pembatasan-pembatasan sesuai aturan. Dan ini juga untuk kelancaran persidangan agar hakim maupun terdakwa bisa menjalani sidang dengan tenang," ujar Dasco.


Ratna Sarumpaet Salam 2 Jari di Sidang, BPN Prabowo: Kita Tak Bisa LarangSufmi Dasco Ahmad (Dok Pribadi)

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini. Dia didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut sebagai penganiayaan.


Kubu Prabowo-Sandiaga sempat memberi pembelaan dan meminta keadilan bagi Ratna. Namun belakangan, mereka mengaku telah dibohongi Ratna dan tidak lagi memberikan pembelaan. Ratna juga dicopot dari posisi juru kampanye nasional (jurkamnas) Prabowo-Sandiaga.

Atas perbuatannya, Ratna dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebelum sidang, Ratna tampak mengacungkan salam dua jari.


Saksikan juga video 'Ratna Sarumpaet Pose Dua Jari di Sidang Perdana':

[Gambas:Video 20detik]




Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di sini. (azr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads