Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/2/2019). Sidang akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
"Ya hari ini sidang jadwalnya pukul 09.00 WIB," ucap pengacara Bahar, Sugito Atmo Prawiro kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya dianiaya di pondok Pesantren (ponpes) Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ponpes itu diketahui milik Bahar.
Atas kasus itu, Bahar sudah ditetapkan tersangka. Dia ditahan di Mapolda Jabar. Polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Saksikan juga video 'BADI: Ahmad Dhani dan Habib Bahar Bukan Korban Kriminalisasi':
(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini