Hari Ini, Habib Bahar bin Smith Diadili Kasus Penganiayaan Remaja

Hari Ini, Habib Bahar bin Smith Diadili Kasus Penganiayaan Remaja

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 28 Feb 2019 07:59 WIB
Foto: Istimewa
Bandung - Habib Bahar bin Smith akan diadili hari ini. Bahar disidang atas kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja.

Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/2/2019). Sidang akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.

"Ya hari ini sidang jadwalnya pukul 09.00 WIB," ucap pengacara Bahar, Sugito Atmo Prawiro kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahar bin Smith melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Keduanya dianiaya lantaran mengaku-ngaku sebagai Bahar saat di Bali.



Keduanya dianiaya di pondok Pesantren (ponpes) Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ponpes itu diketahui milik Bahar.

Atas kasus itu, Bahar sudah ditetapkan tersangka. Dia ditahan di Mapolda Jabar. Polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.




Saksikan juga video 'BADI: Ahmad Dhani dan Habib Bahar Bukan Korban Kriminalisasi':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads