Dituntut 3 Tahun, Hercules: Hadapi Peluru Saja Tak Takut Apalagi Hukum

Dituntut 3 Tahun, Hercules: Hadapi Peluru Saja Tak Takut Apalagi Hukum

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 27 Feb 2019 20:17 WIB
Hercules saat menjalani sidang tuntutan di PN Jakbar (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakbar menuntut Hercules Rozario Marshal 3 tahun penjara karena terbukti melakukan pendudukan lahan dengan kekerasan Kalideres, Jakarta Barat. Hercules mengaku tidak takut dihukum.

"Saya tetap Hercules. Ini mantan Seroja. NKRI harus diterangkan. Hukum harus diluruskan. Hukum orang yang bersalah, jangan menghukum orang yang tidak bersalah. Saya pemberani," kata Hercules sambil menepuk-nepuk dadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019).


Hercules menceritakan pernah mendapatkan penghargaan Bintang Seroja atau Satyalancana Seroja dari negara karena terlibat dalam Operasi Seroja di Timor Timur. Ia mengatakan hukum tidak boleh menghukum orang yang tidak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya tidak pemberani, negara tidak kasih penghargaan kepada saya. Negara kasih penghargaan kepada saya karena saya pemberani. Hidup NKRI. Feisal Tanjung Menhankam... Ingat Seroja, ya, jadi bukan pengecut, pemberanilah. Negara kasih penghargaan. Hercules hadapi peluru saja tidak takut, masa hadapi hukum takut," kata Hercules sambil mengepalkan tangannya.

"Hercules pemberani. Hadapi perang di Timor Timur saja tidak takut," kata Hercules sambil berjalan.


Massa yang hadir di persidangan juga sempat mengelu-elukan nama Hercules. Massa menilai tuntutan 3 tahun cukup berat.

Diketahui, JPU Kejari Jakbar menuntut Hercules Rozario Marshal 3 tahun penjara. Dia dituntut karena terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap barang untuk melakukan penguasaan terhadap lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.

"Kami JPU dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama," kata JPU M Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (27/2).


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Kurniawan.

Jaksa menyebut Hercules terbukti melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Jaksa menilai Hercules terbukti melanggar unsur dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. (yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads