"Dalam promosi jabatan terdakwa sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019).
Besaran yang dipatok Sunjaya antara lain ;
- Jabatan setingkat eselon IIIA sebesar Rp 100 juta
- Jabatan setingkat eselon IIIB sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 75 juta.
- Jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp 25 juta sampai dengan Rp 30 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi jaksa KPK menilai tim tersebut dibuat hanya sebatas formalitas atau modus Sunjaya dalam mendapatkan duit. Sebab, Sunjaya lebih sering mengintervensi tim tersebut.
"Terdakwa dalam proses promosi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Cirebon telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni melakukan intervensi terhadap tugas Tim Penilai Kinerja PNS sehingga tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja PNS hanya formalitas," tuturnya.
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra terbutki menerima uang dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Fulus sebesar Rp 100 juta diterima Sunjaya setelah mempromosikan pejabat Gatot Rachmanto menjadi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cirebon.
Simak Juga 'Suasana Pemkab Cirebon setelah Bupati Sunjaya Diamankan KPK':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini