Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Didakwa Terima Duit Promosikan ASN

Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Didakwa Terima Duit Promosikan ASN

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 27 Feb 2019 12:09 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung -
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima uang dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Duit sebesar Rp 100 juta diterima Sunjaya setelah mempromosikan pejabat Gatot Rachmanto menjadi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cirebon.

Perbuatan tersebut tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019).

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon," ucap jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan tersebut berawal ketika Sunjaya meminta kepada Gatot uang untuk promosi jabatan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Cirebon eselon IIIA. Sunjaya lalu menanyakan 'komitmen' dan 'loyalitas' Gatot yang disanggupi oleh Gatot.

"Setelah ada kesanggupan, saudara Avip Suherdian menyampaikan usulan kepada terdakwa agar Gatot menduduki jabatan Sekretaris PUPR. Terdakwa menyetujui usulan dan meminta Avip mengingatkan Gatot perihal uang," kata jaksa.



Avip merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Avip lantas membuat surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cirebon dengan tembusan kepada Sunjaya.

"Terdakwa langsung mendisposisikan 'agar ditindaklanjuti' yang ditujukan kepada kepala BKPSDM," kata jaksa.

Gatot akhirnya dipromosikan dan dilantik oleh Sunjaya. Setelah dilantik, Sunjaya lantas meminta Avip mengingatkan Gatot untum segera 'menghadap'. Sunjaya lantas menerima telepon dari Gatot yang menyatakan akan memberikan uang tersebut.

"Terdakwa menyampaikan kepada Gatot 'nanti yang itu titip ke Deni aja ya?'. Kemudian terdakwa menyerahkan telepon ke Deni Syafrudin. Deni yang mendengar perkataan itu secara langsung memahami," kata jaksa.

Deni merupakan ajudan dari Sunjaya. Deni yang memahami telepon itu, lantas membuat kesepakatan dan janjian dengan Gatot untuk bertemu terkait penyerahan uang itu.

"Pada 23 Oktober 2017 Gatot menyerahkan uang kepada Deni di ruang kerjanya sebesar Rp 100 juta dan menyampaikan 'mas titip ke bapak, 100'," kata jaksa.


Saksikan juga video 'KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Cirebon, 4 Koper Disita':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads