"Ke depannya harus dibedakan KTP untuk WNI dan KTP untuk WNA karena khawatirnya nanti kalau tidak cermat bisa tiba-tiba dapat paspor," kata Yasonna kepada wartawan di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).
Soal urusan e-KTP itu memang ada di wilayah Kemendagri, khususnya di Ditjen Dukcapil. UU yang jadi dasar pemberian e-KTP untuk TKA adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di negara asing seperti di AS, saya pernah di sana, ada KTP-nya, bahkan ada social security, tetapi tidak boleh digunakan untuk tujuan yang sama haknya dengan warga negara, bahkan punya social security lagi," ujarnya.
Spesifik soal heboh kepemilikan e-KTP TKA China di Cianjur, yang ternyata NIK-nya masuk ke daftar pemilih tetap (DPT), Yasonna juga sudah mendengar. Dia menerima penjelasan bahwa ada salah input data NIK dari KPU Cianjur. Salah input itu diawali dari dokumen DP4 dari Kemendagri.
"Katanya, itu yang saya baca. Ada kesalahan input," ujar Yasonna.
Saksikan juga video 'Kemendagri Beberkan Sengkarut TKA Masuk DPT dan Kolom Penghayat':
(yld/tor)