Pantauan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019), acara dibuka oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Acara ini dihadiri perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, serta Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Aria Bima, dan perwakilan masing-masing partai politik peserta pemilu.
Wahyu mengatakan ini merupakan rapat lanjutan yang telah dilakukan pada 14 Februari 2019. Hal ini dilakukan untuk sosialisasi jadwal iklan kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan nantinya KPU akan memfasilitasi iklan kampanye bagi peserta pemilu. Namun hanya terdapat 4 peserta pemilu yang mendapatkan fasilitasi KPU.
"Peserta pemilu yang difasilitasi iklan kampanye 4 , yaitu paslon capres-cawapres, parpol peserta pemilu, calon anggota DPD, dan partai lokal Aceh," kata Wahyu.
Dia juga mengatakan peserta pemilu dibolehkan membuat iklan kampanye sendiri. Namun KPU akan memberikan batasan terkait hal ini.
"Selain difasilitasi, peserta pemilu dapat membuat iklan sendiri. Namun tetap ada batasan yang diberikan," pungkasnya.
Saksikan juga video 'Ketika Bawaslu Selidiki Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi':
(dwia/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini