Menanggapi hal ini, pengacara Vanessa Rahmat Santoso mengatakan pihaknya menghargai keputusan polisi. Hal ini karena penangguhan penahanan memang kewenangan penyidik.
"Kalau kewenangan untuk penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan itu adalah kewenangan penyidik," kata Rahmat saat dihubungi detikcom di Surabaya, Rabu (27/2/2019).
Rahmat mengaku pihaknya telah melakukan seluruh hal secara prosedural. Namun jika permohonan tersebut belum bisa dikabulkan, pihaknya akan patuh terhadap Undang-undang yang berlaku.
"Kami kuasa hukum hanya bisa mengikuti prosedurnya sesuai dengan KUHAP dan undang-undang seperti itu ya kita ikutin saja. Kami ini kalau dari kuasa hukum pada saat di penyidikan kita tidak boleh banyak bicara, cuma untuk proses itu (pengajuan penangguhan penahanan) kami sudah lalui," lanjutnya.
Untuk itu, Rahmat berharap agar pemeriksaan kasus UU ITE terkait penyebaran konten asusila yang dialami Vanessa segera rampung. Rahmat ingin berkas kasus ini segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi.
Setelah itu, baru di pengadilan pihaknya akan melakukan berbagai upaya lagi. "Paling kita cuma bisa memohon untuk percepatan agar segera bisa dilimpahkan berkasnya," pungkasnya.
Saksikan juga video 'Tinggal Dibalik Jeruji, Berat Badan Vanessa Turun Drastis':
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini