Nama James Riady dan Lippo Cikarang Disebut Lagi di Dakwaan Neneng

Sidang Dakwaan Kasus Meikarta

Nama James Riady dan Lippo Cikarang Disebut Lagi di Dakwaan Neneng

Dony Indra Ramadhan, Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 27 Feb 2019 11:25 WIB
James Riady saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Ari Saputra/detikcom)
Bandung - Nama petinggi Lippo Group, James Riady, kembali disebut dalam persidangan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta. Kali ini nama James disebut dalam surat dakwaan untuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.

Bupati Neneng menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan pada hari ini di Pengadilan Tipikor Bandung. Neneng didakwa bersama 4 terdakwa lainnya yang merupakan anak buahnya di Pemkab Bekasi, yaitu:
- Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi;
- Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi;
- Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi; dan
- Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama James disebut jaksa KPK pernah menemui Bupati Neneng. Saat itu disebutkan James mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) terkait proyek Meikarta.

"Pertemuan tersebut membicarakan tentang perkembangan perizinan pembangunan Meikarta," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/2/2018).

Jaksa menyebut James bertemu dengan Neneng bersama Billy Sindoro pada Januari 2018. Setelah itu, pada Mei 2018, Lippo Cikarang mengajukan permohonan IMB untuk 53 apartemen dan 13 basement.

"Permohonan tersebut dimasukkan melalui Bidang Tata Ruang dan Bangunan," ucap jaksa.

Nama James sebelumnya disebut dalam persidangan 4 terdakwa sebelumnya yang didakwa sebagai pemberi suap, yaitu Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen P Sitohang.

James pun pernah dihadirkan dalam sidang untuk Billy cs tersebut. James mengakui pernah bertemu dengan Neneng, tetapi bukan untuk urusan Meikarta, melainkan hanya diajak menjenguk Neneng setelah melahirkan.




Lippo Cikarang Disebut Lagi Jadi Pihak Pemberi Suap

Peran Lippo Cikarang sebagai korporasi dalam pusaran suap terkait perizinan proyek Meikarta kembali disebut. Lippo Cikarang disebut menggunakan anak usahanya, PT Mahkota Sentosa Utama, dalam kasus itu.

Hal itu diungkap jaksa KPK dalam persidangan dengan pembacaan dakwaan Neneng cs.

"(Suap diberikan) agar para terdakwa (Neneng cs) memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan atau IMB kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa, yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta," ucap jaksa KPK.

Jaksa menyebut total uang suap untuk Neneng cs sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000. Neneng cs disebut memiliki peran berbeda-beda tapi terkait perizinan proyek Meikarta. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads