"Kalau kita lihat, potret penegakan hukum itu bermasalah sejak bukan hanya pemilu, tapi sebelumnya juga sebenarnya. Namun hukum di zaman Pak Jokowi lebih terasa banyak dirusak, nggak jelas mana yang boleh dan mana yang tidak," kata Indra di media center BPN Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Indra tidak menjabarkan detail peristiwa pembagian sembako itu. Dia menyatakan pembagian sembako itu melanggar Undang-Undang Pemilu.
"Kita tahu di rumah ada parsel-parsel bertuliskan 01, itu apa? Money politics! Clear. Ada pembagian sembako dengan bungkusan capres 01, itu pelanggaran. Saya ingin katakan, kalau hukum adil, itu diproses tuh, Pak Jokowi," jelasnya.
"Karena bagi-bagi ke publik unsurnya masuk Pasal 20 Ayat 1 Huruf J, karena di situ berikan barang atau janji. Jadi money politics nggak hanya uang, membagi dan janjikan sesuatu juga kena ditindak," imbuh Indra.
Saat dimintai konfirmasi setelah diskusi, Indra menjelaskan soal pembagian sembako dari kubu Jokowi-Ma'ruf Amin. Dia mengatakan peristiwa bagi-bagi sembako itu juga ada di Jakarta.
"Di Kalimantan Barat ada, di Jakarta ada. Video yang ibu-ibu ngusir orangnya ada. Di Kramat Jati, yang dekat Pasar Rebo, rumah sakit itu, bagi-bagi sembako. Nanti ada serangan fajar, duha, sama zuhur," ujar Indra. (zap/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini