"Kita sedang koordinasi tadi kan ketemu dengan salah satu pimpinan Komisi II kita sampaikan, mencari jalan alternatif-alternatif yang memungkinkan," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2109).
Viryan mengatakan pihaknya masih mencari solusi untuk mengatasi kurangnya surat suara bagi pemilih pindah TPS. Viryan berharap nantinya solusi dari permasalahan ini dapat diketahui banyak pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viryan mengatakan KPU tidak akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini. Namun, Viryan mengatakan pemilih yang merasa khawatir dengan hak pilihnya dapat melakukan judicial review.
"KPU sudah membahas kemarin, opsi JR tidak KPU lakukan (sebagai pemohon), tapi mungkin dari pihak lain," kata Viryan.
"KPU belum melakukan itu (judicial review) masih melakukan pendekatan lain, yang lebih pas memang dari warga negara ya kalau memang ada yang diinikan haknya," sambungnya.
Sebelumnya, diketahui dalam data KPU, sebanyak 275.923 pemilih tercatat sudah mengurus dokumen pindah memilih. Jumlah ini diperkirakan melebihi ketersediaan surat suara tambahan dalam setiap TPS. (dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini